JAKARTA, crowdpainter.com – Komite Pendukung Presisi Polri dan sejumlah Aktivis mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan adanya video yang viral yang memuat pernyataan Ketua Umum Partai Republik Satu yaitu Mischa Hasnaeni Moein.
Dimana di dalam video tersebut, disampaikan terkait dengan adanya ketidakpercayaan terhadap Lembaga Komisi Pemilihan Umum dan membuat narasi bahwa pemilu tahun 2024 sudah diatur.
“Kami melaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri karena adanya pernyataan beliau yang viral terkait dengan ketidakpercayaan kepada lembaga KPU dan menuduh bahwa pemilu 2024 sudah diatur untuk memenangkan salah satu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” kata pelapor, Agung Tamtam Sanjaya di Bareskrim Polri, Sabtu (31/12).
Alasan mengapa ia harus melaporkan Hasnaeni, sebab ada potensi ancaman bagi keberlangsungan Pemilu 2024, yang mana berbagai tahapannya saat ini tengah berjalan.
“Kami melihat pernyataan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan proses Demokrasi bahkan cenderung melanggar Konstitusi,” ujarnya.
Tamtam juga menyampaikan, bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Hasnaeni tentu sangat berpotensi untuk menciptakan keonaran bahkan konflik di masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
“Ada pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat, bahwa seseorang dilarang menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, sehingga kami hari ini melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri,” terangnya.
Lebih lanjut, Agung Tamtam juga menyampaikan kepada semua masyarakat agar jangan ada lagi yang mengeluarkan statemen yang membuat masyarakat menjadi gaduh dan berpotensi memicu konflik bahkan menjurus pada pen-deligitimasian kelembagaan Negara dalam hal ini KPU.
“Laporan ini dimaksudkan agar polisi segera menindaklanjuti kasus ini dan tidak ada lagi orang atau lembaga yang mengeluarkan statemen yang menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan kepada KPU di masyarakat,” imbuhnya
Dan juga dalam hal pelecehan seksual yang dinyatakan oleh Hasnaeni merupakan sebuah “pembunuhan karakter” terhadap Lembaga KPU melalui Ketua KPU. Ini pun harus dibuktikan, jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Bukan malah menyebarkan ke sosial media dan menjadi sumber masalah. Ini mengindikasikan bahwa politisasi terhadap kasus ini sangat kuat.
“Seharusnya Hasnaeni melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke kepolisian karena masuk ranah pidana”, ujar Tamtam Sanjaya.
Terakhir, Agung Tamtam Sanjaya meminta agar kepolisian memproses kasus tersebut agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menyambut tahun politik tetap kondusif.
“Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak menjadi bahan bullyan masyarakat, segera periksa Hasnaeni apa motifnya dan siapa yang turut serta dalam permainan ini pasti akan kelihatan,” pungkasnya.