Mahfud MD Ajak Semua Pimpinan Lembaga Serius Berantas Mafia Tanah

mahfud md jenguk kiai said aqil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berkumpul dengan masyarakat sipil dan stakeholder pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk membahas persoalan mafia pertanahan.

Menurutnya, mafia tanah ini adalah persoalan yang cukup rumit untuk diselesaikan begitu saja. Apalagi jika hanya sekedar menggunakan instrumen hukum yang ada saat ini.

“Masalah tanah ini menjadi rumit, karena mafia tanah itu melakukan mafianya dengan cara melanggar hukum,” kata Mahfud MD saat melakukan rapat koordinasi (rakor) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Di dalam rakor tersebut, setidaknya Mahfud MD membuatkan 14 peta modus praktif mafia pertanahan yang terjadi selama ini. Berikut adalah modusnya ;

1. Tanah masyarakat dengan sertifkat atas tanah yang tidak sesuai sehingga diserobot oleh pihak lain (masyarakat atau korporasi) secara tanpa hak.
2. Tanah masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat lain tanpa bukti kepemilikan yang sah (bukti kepemilikan pihak lain berupa eigendom verponding letter c, bukti pembayaran pajak).
3. Tanah negara (BUMN) tiba-tiba ada yang menjual tanpa alas hak.
4. Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun temurun (tidak bersertifikat), namun terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain pada area tanah tersebut.
5. Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun-temurun (tidak bersertifikat) namun diperjualbelikan oleh pihak yang tidak berhak kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan penghuninya (setelah diadukan disuruh ke Pengadilan).
6. Klaim tanah adat/tanah ulayat di atas area tanah bersertifikat milik masyarakat. Namun masyarakat yang menuntut dipolisikan.
7. Adanya “kesalahan BPN / Kantor Pertanahan” Provinsi/Kota/Kabupaten dalam melakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah (kesalahan penentuan batas tanah, kesalahan pemetaan/plotting tanah, keabsahan dokumen penerbitan) yang mengakibatkan tumpang tindih area tanah antar masyarakat.
8. Adanya “dugaan pemalsuan sertifikat” hak atas tanah atau dokumen administrasi yang digunakan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah, sehingga menimbulkan tumpah tindih sertifikat hak atas tanah.
9. Masyarakat menguasai tanah aset pemerintah (BUMN/BMD/aset BUMN) secara tanpa hak. Terkadang melibatkan orang kuat yang juga memiliki klaim (Kasus PTPN – Ponpes).
10. Terbitnya sertifikat hak atas tanah milik masyarakat di atas tanah aset pemerintah perolehan masa lalu (eigendom verponding, BAST, penguasaan tanah eks penjajah) yang sudah dicatatkan sebagai aset.
11. Penguasaan masyarakat pada tanah aset pemerintah yang tidak dilengkapi dengan sertifikat hak atas tanah (kepemilikan dengan dokumen keputusan panglima angkatan perang).
12. Tanah aset negara (BUMN/BMD, Aset BUMN) yang telah bersertifikat hak atas tanag, namun diputuskan oleh pengadilan menjadi milik masyarakat tanpa disertai sertifikat hak atas tanah (alas hak masyarakat berupa Surat Keterangan Pembagian Tanah).
13. Pengusaan oleh perorangan yang melebihi batas yang diperoleh degan cara membeli tanah masyarakat disertai ancaman, kemudian tanah tersebut dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang properti).
14. Pelapor justru dipidanakan dengan kasus penipuan atau tuduhan lain, sehingga kasus-kasus aslinya hilang. (Di KKP sudah ada surat dari BPN dan vonis tapi diulur-ulur implementasinya setelah belasan tahun jadi kasus lagi).

Tak Bisa Ditertibkan Cepat

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan, bahwa penyelesaian kasus pertanahan ini tidak bisa dilakukan cepat. Sebab, ada jejak persoalan sejarah kebijakan yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya.

“Berapa belas juta hektar itu yang dikeluarkan di masa-masa tertentu?. Nah, sekarang kita ndak bisa mencabut karena itu diberikan oleh pemerintah pada waktu itu, kita harus nunggu sampai (izinnya) habis,” terang Mahfud.

Bahkan, Mahfud MD juga menyampaikan ada informasi yang sangat fantastis. Sebab, ada salah satu mafia tanah yang saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Dari bisnis mafia tanahnya itu, ia berhasil menghasilkan keuntungan besar hingga Rp79 Triliun. Orang itu adalah Surya Darmadi.

“Yang lebih gila lagi, ada belasan juta hektar (tanah) hutan yang sekarang lagi ribut mau diampuni. 18 tahun lebih menguasai hutan itu berproduksi yang jumlah penghasilannya Rp79 triliun, ditangkap itu oleh Kejaksaan sekarang,” ujarnya.

Bukan hanya soal besaran nominal uangnya, akan tetapi praktik yang salah justru dilakukan, yakni mengolah tanah yang menjadi hak milik sah oleh negara.

“Rp79 triliun dia berproduksi hanya duduk-duduk (sambil udud) di Singapura gini dia dapat uang terus, ini milik negara digarap dia selama 18 tahun,” paparnya.

Kabar buruknya, ternyata kasus Surya Darmadi bukan orang satu-satunya yang melakukan praktik ini. Setidaknya, ada 314 orang melakukan itu terhadap kawasan hutan Indonesia.

“Ayo diselesaikan dengan cara apa nih kalau kayak gini, karena kalau cuma ngambil-ngambil gitu aja, ngelanggar hukum, digugat lagi, nggak ada selesai-selesainya,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *